SEC Setujui ETF XRP, DOGE, BONK! Telah Resmi Diluncurkan Jumat

SEC Setujui ETF XRP, DOGE, BONK! Telah Resmi Diluncurkan Jumat

--

Penundaan ini mencerminkan sikap hati-hati regulator terhadap aset yang dinilai lebih baru atau memiliki risiko tambahan, meskipun tren ke arah pelonggaran regulasi sudah mulai terlihat.

ETF Crypto Jadi Momentum Baru

Peluncuran ETF ini dianggap sebagai momentum baru bagi adopsi crypto di pasar arus utama AS. 

Meski tidak secara langsung memegang aset spot, ETF berbasis struktur Investment Company Act 1940 tetap membuka jalur legal dan teregulasi bagi investor.

Banyak pihak menilai, jika minat pasar memenuhi ekspektasi, kehadiran ETF Rex-Osprey bisa menjadi katalis besar yang memperkuat legitimasi crypto di mata publik maupun institusi.

Persetujuan SEC atas ETF XRP, DOGE, dan BONK bukan sekadar kabar baik untuk pasar crypto, tetapi juga sinyal kuat bahwa aset digital semakin diterima di sistem keuangan formal. 

BACA JUGA:Daop 6 Yogyakarta Bersama Lawasan Batik & ISI Yogyakarta Gelar Pameran Fotografi

Jumat ini akan menjadi titik awal penting, apakah arus dana institusi benar-benar masuk besar-besaran, atau justru pasar masih menunggu kepastian berikutnya dari regulator.

 

 

Apa itu ETF crypto dan bagaimana cara kerjanya?

ETF crypto adalah produk keuangan yang memungkinkan investor membeli saham dana yang terikat pada aset digital, tanpa harus memegang koin secara langsung. Produk ini diperdagangkan di bursa resmi layaknya saham biasa.

 

  

 

Sumber: