JPU Hadirkan Saksi Ahli KAP, Sidang 7 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

JPU Hadirkan Saksi Ahli KAP, Sidang 7 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

sidang dengan 7 terdakwa dugaan kasus pengadaan lahan perkantoran seluma--

 

BACA JUGA:Laporan BNPB ke Prabowo, 8 Kecamatan di Sumut Masih Terisolasi

Adapun tujuh terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan pejabat atau mantan pejabat yang terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut yaitu, Jasran Harhap selaku mantan Kepala BPN Seluma, Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Saiful Dahli yang juga selaku mantan Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan. Serta Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

 

Empat dari terdakwa terlihat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bagusti Reza Putra dan Rekan. Tim pembela menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menegaskan bahwa klien mereka akan memberikan keterangan sesuai fakta.

 

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 9 Desember 2025. Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tambahan yakni dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta. Majelis hakim menegaskan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara objektif untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang terkait dengan dugaan korupsi yang telah berlarut selama lebih dari satu dekade ini.

 

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun Harga Cabai Merah di Seluma Meroket Tembus Rp 100 Ribu per Kg

BACA JUGA:Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Teddy - Yayan, Febrinanda: Tolong Bangun Jalan Menuju Geriya Ratu Penande

"Sidang kembali ditunda besok, Selasa 9 Desember 2025. Dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi dari KJPP," pungkasnya.(ctr)

Sumber: