Mantan Sekdaprov Vonis 7 Tahun, Mantan Ajudan Gubernur 5 Tahun

Mantan Sekdaprov Vonis 7 Tahun,  Mantan Ajudan Gubernur 5 Tahun

Sidang putusan Rohidin--

"Untuk hal-hal yang meringankan hukuman keduanya yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga, sedangkan hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi," kata Hakim Paisol saat proses persidangan. 

Menariknya, vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, Isnan hanya dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Evriansyah dituntut 5 tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, baik Rohidin maupun Isnan menyatakan masih pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya. Sementara Evriansyah langsung menyatakan menerima vonis hakim.

 

BACA JUGA:Jejak Toponimi “Tais”: Asal-Usul Nama Kota Ibu Kota Seluma, Dari Buah Asam Hingga Pusat Pemerintahan

BACA JUGA:Menelusuri Asal Usul Nama Kabupaten Seluma: Sejarah, Makna, dan Identitas Daerah

Vonis tersebut diberikan karena ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: