Bupati BS Batasi Hiburan Organ Tunggal, Hanya Sampai Jam 12 Malam

 Bupati BS Batasi Hiburan Organ Tunggal, Hanya Sampai Jam 12 Malam

Bupati BS--

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.disway.id - Khususnya kegiatan organ tunggal, Jam hiburan malam, dibatasi Pemerintah Kabupaten(Pemkab) BENGKULU SELATAN (BS). Pembatasan ini resmi di berlakukan, sebagai langkah menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: Sering Tak Capai Target, Pemkab Seluma Turunkan Proyeksi PAD 2025

BACA JUGA: Pemkab Seluma Perkuat Sinergi Tekan Stunting Lewat Program BKKBN

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati BS Nomor: 500/III/631/Tahun 2025 diteken langsung oleh Bupati BS, H. Rifa’i Tajuddin, S.Sos kemarin (6/10/2025) di kota Manna.

 

BACA JUGA:Toyota Seri Pick Up Bouble Cabin Populer Di Indonesia Hilux Terbaru ini Merupakan Seri ke Delapan.

BACA JUGA:Toyota Fortuner GR Sport 2024, SUV Tangguh dan Mewah yang Makin Keren Memikat Calon Konsumen

 

"Seluruh kegiatan hiburan organ tunggal wajib dihentikan pukul 00.00 WIB (tengah malam). Langkah ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022,"ujar Bupati.

 

Dikatakan Bupati, pembatasan ini penting untuk menjaga norma, kenyamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat. Hiburan boleh, tapi tetap harus beradab.

 

"Surat edaran juga menugaskan sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas PMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol-PP dan Damkar, hingga seluruh camat dan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA), untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan di lapangan. Agar dapat dijalankan,"tutur Bupati.

Sumber:

Berita Terkait