Dua Perusahaan Kuasai 80,1 Persen Anggaran Pengadaan Diskominfo Seluma

Rabu 28-10-2026,17:29 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : radarseluma

 

Konsentrasi nilai pengadaan pada dua perusahaan juga perlu dikaji berdasarkan dokumen pendukung. Namun, besarnya nilai paket yang diterima penyedia tertentu tidak serta-merta membuktikan adanya monopoli, persekongkolan, atau pelanggaran hukum.

 

Persoalan ini turut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 mengenai larangan persekongkolan tender. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti yang relevan.

 

Terlebih, seluruh paket dalam dokumen tersebut tercatat menggunakan metode e-purchasing. Karena itu, mekanisme transaksi melalui katalog elektronik, dasar pemilihan produk dan penyedia, serta kewajaran harga perlu diperiksa sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan.

 

BACA JUGA:Tuntut Negara Bertanggung Jawab, Massa di Bengkulu Serukan: Matikan Api Serentak!

Hingga berita ini ditetapkan, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Seluma, Cahyo Duo Nenda, ST MSi belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Penjelasan terkait pertimbangan pemilihan penyedia, proses transaksi, serta langkah pengawasan yang dilakukan guna memastikan anggaran digunakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

 

PIJAR mendorong agar persoalan ini ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan data pengadaan. Apabila ditemukan bukti dugaan pelanggaran persaingan usaha, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sesuai kewenangannya.(ctr)

Kategori :