Cara Membersihkan Nama dari Kol 5, Begini Langkah yang Benar

Senin 24-08-2026,19:47 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

JAKARTA – Status Kol 5 atau kredit macet dalam riwayat pinjaman menjadi persoalan bagi masyarakat yang ingin kembali mengajukan kredit atau pembiayaan. Namun, status tersebut tidak berarti tidak dapat diperbaiki.

Istilah Kol 5 merujuk pada kualitas kredit yang masuk kategori macet. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, debitur perlu menyelesaikan kewajiban kredit dan memastikan informasi yang tercatat dalam SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) telah diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.

Cek SLIK OJK Terlebih Dahulu

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek iDeb SLIK OJK. Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui fasilitas kredit mana yang menyebabkan status kredit bermasalah.

Debitur dapat melihat lembaga keuangan yang melaporkan kredit, jumlah kewajiban, serta informasi mengenai kualitas kredit yang tercatat.

Dengan mengetahui sumber permasalahan, debitur dapat menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

Hubungi Bank atau Lembaga Pembiayaan

Setelah mengetahui kredit yang bermasalah, debitur sebaiknya menghubungi bank atau perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.

Tanyakan secara resmi mengenai jumlah kewajiban yang harus dibayar serta pilihan penyelesaian yang tersedia.

Jika debitur belum mampu melunasi seluruh tunggakan sekaligus, dapat menanyakan kemungkinan restrukturisasi kredit kepada pihak bank. Persetujuan restrukturisasi tetap bergantung pada kebijakan dan hasil penilaian lembaga keuangan.

Selesaikan Kewajiban Kredit

Langkah utama untuk memperbaiki status kredit adalah menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan dengan bank atau lembaga pembiayaan.

Setelah pembayaran atau pelunasan dilakukan, debitur sebaiknya menyimpan seluruh bukti pembayaran dan meminta dokumen atau surat keterangan pelunasan apabila telah memenuhi seluruh kewajiban.

Dokumen tersebut penting sebagai bukti apabila di kemudian hari terdapat perbedaan informasi mengenai status kredit.

Pastikan Data SLIK Diperbarui

Setelah kewajiban diselesaikan, debitur perlu memastikan bank atau lembaga pembiayaan melakukan pembaruan data kredit yang dilaporkan kepada SLIK OJK.

Perlu dipahami, debitur tidak dapat menghapus sendiri riwayat kredit dari SLIK. Perubahan informasi dilakukan berdasarkan laporan dari lembaga keuangan yang memberikan kredit.

Jika terdapat kesalahan informasi, debitur dapat meminta lembaga keuangan melakukan koreksi terhadap data yang dilaporkan.

Cek Kembali iDeb

Setelah proses penyelesaian dan pembaruan data dilakukan, masyarakat dapat melakukan pengecekan kembali iDeb SLIK untuk memastikan informasi kredit sudah sesuai dengan kondisi terbaru.

Kategori :