PT. MTS Terancam Ditutup, Izin Belum Tuntas

Selasa 04-08-2026,09:48 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : radarseluma

 

"Kami tidak akan menghambat investasi. Pemerintah daerah siap memfasilitasi agar semua proses perizinan dapat diselesaikan," ujarnya.

 

Meski demikian, Ali juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi apabila perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut. Sesuai arahan Bupati Seluma, PT MTS diberikan waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan.

 

"Kalau dalam waktu enam bulan sesuai dengan yang disampaikan Bupati tidak ada progres, maka akan dilakukan tindakan tegas. Aktivitas tambak bisa ditutup secara permanen," tegasnya.

 

Ali juga berharap kesempatan yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh manajemen PT MTS. Dengan seluruh dokumen perizinan yang lengkap, perusahaan dapat menjalankan usahanya secara legal, sementara pemerintah daerah dapat memberikan jaminan terhadap keberlangsungan investasi di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA: Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa, Pencari Kerja di Luar Negeri

"Segera urus dan ajukan perizinan yang diwajibkan agar semua aman. Pemkab Seluma akan menjamin keberlangsungan investasi apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Bupati Seluma memberikan ultimatum kepada PT Maju Tambak Subur untuk segera menuntaskan seluruh persoalan perizinan tambak udang di Desa Genting Juar. Pemerintah Kabupaten Seluma memberikan tenggat waktu selama enam bulan kepada perusahaan untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada perkembangan yang signifikan, Pemkab Seluma memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menutup operasional tambak udang secara permanen.

 

Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Seluma dalam menjaga keseimbangan antara mendorong investasi dan menegakkan aturan. Pemkab memastikan setiap investor yang masuk akan mendapat dukungan penuh, namun seluruh kegiatan usaha harus dilaksanakan sesuai regulasi agar memberikan manfaat bagi daerah, masyarakat dan dunia usaha secara berkelanjutan.(ctr)

Kategori :