PT. MSS Dilaporkan ke DPRD Seluma, Belum Bayar Upah, Minta DPRD Memanggil!

Kamis 16-07-2026,12:47 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : radarseluma

 

Seluma, Radarseluma.disway.id- Sengketa pembayaran upah pembangunan mess karyawan PT Mutiara Sawit Seluma (PT MSS) di Desa Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma hingga kini belum menemukan penyelesaian. Setelah aksi penyegelan mess karyawan pada 23 Juni 2026 yang lalu. Salah seorang kepala tukang, Lahanupin (56) resmi mengajukan permohonan hearing kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA: Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Kelurahan Bunga Mas Gelar Sosialisasi Kebersihan Lingkungan, Warga Diajak Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

 

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma serta manajemen PT Mutiara Sawit Seluma. Hearing diharapkan dapat mempertemukan seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas tunggakan upah yang hingga kini belum dibayarkan.

Lahanupin mengatakan, dirinya mewakili puluhan pekerja bangunan yang merasa dirugikan karena hak mereka belum dipenuhi meski pekerjaan telah lama diselesaikan.

"Ya, tadi saya baru mengantarkan surat permohonan agar DPRD Seluma menggelar hearing bersama Disnakertrans dan pihak perusahaan. Kami berharap ada solusi terbaik, karena sampai sekarang kami belum menerima upah atas pembangunan mess karyawan PT MSS," kata Lahanupin.

Dirinya juga mengungkapkan, para pekerja telah menunggu pembayaran selama kurang lebih sembilan bulan. Kondisi tersebut membuat para buruh mengalami kesulitan ekonomi karena upah yang menjadi sumber penghidupan mereka tak kunjung diterima.

 

BACA JUGA:Surga Firdaus, Puncak Kenikmatan Abadi: Memahami Makna, Kedudukan, dan Keutamaannya dalam Al-Qur'an dan Hadits

 

Sebelumnya, puluhan buruh bangunan mendatangi lokasi proyek dan melakukan penyegelan terhadap bangunan mess karyawan PT MSS sebagai bentuk protes atas mandeknya pembayaran upah. Aksi tersebut dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

 

Kategori :