Seluma, Radarseluma.Disway.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Seluma melalui Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan melaksanakan koordinasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma terkait rencana pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2026, di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: Pembangunan Kantor Kemenhaj untuk Tingkatkan Pelayanan Jamaah Haji dan Umrah
BACA JUGA: Ada Tim Khusus Kemnaker Untuk Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson
Kegiatan koordinasi tersebut membahas sejumlah tahapan pelaksanaan program TORA yang direncanakan berlangsung mulai Juli hingga Desember 2026.
Fokus pelaksanaan program diarahkan pada lokasi eks HGU Sahabudin serta redistribusi lahan di Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara, termasuk sisa lahan di Desa Talang Empat dan Desa Sinar Pagi hasil pelepasan kawasan hutan.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma untuk mengajukan surat kepada Menteri ATR/BPN terkait penetapan TORA Kabupaten Seluma. Setelah itu, akan dilaksanakan rapat lanjutan oleh Tim Gugus Tugas TORA Kabupaten Seluma.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, menyampaikan bahwa koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Seluma.
“Program TORA ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui redistribusi lahan yang tepat sasaran,” ujarnya.
BACA JUGA: Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson Dibentuk Kemnaker