BACA JUGA:Pasang Patok Batas Tanah, Cegah Sengketa dan Konflik dengan Tetangga
Dirinya juga menjelaskan, under invoicing merupakan praktik ilegal yang dilakukan eksportir maupun importir dengan cara memalsukan dokumen transaksi ekspor. Dalam praktik tersebut, nilai barang yang dilaporkan lebih rendah dibanding harga sebenarnya sehingga berdampak terhadap potensi penerimaan negara.
"Pemerintah pusat tentu ingin tata kelola ekspor lebih transparan dan penerimaan negara meningkat. Namun di sisi lain, kepentingan petani sawit juga harus tetap diperhatikan agar tidak dirugikan," terangnya.
Di tengah polemik tersebut, rencana pemerintah pusat menerapkan sistem ekspor satu pintu untuk komoditas strategis, termasuk minyak kelapa sawit, turut memunculkan pro dan kontra di kalangan petani sawit di Kabupaten Seluma. Sebagian petani mendukung kebijakan tersebut karena diyakini dapat menciptakan kestabilan harga TBS di tingkat petani dan meminimalisir permainan harga oleh pihak tertentu.
Salah seorang petani sawit, Herwan Saleh menilai kebijakan ekspor satu pintu justru dapat memberikan kepastian harga bagi petani. Sebagaimana yang saat ini terjadi pada harga gabah.
"Kalau menurut saya, kebijakan satu pintu ekspor perlu kita dukung supaya tidak ada permainan harga TBS di tingkat petani sawit. Kita ingin harga sawit bisa stabil seperti harga gabah saat ini," kata Herwan.
Meski demikian, sebagian petani lainnya masih menyimpan kekhawatiran terhadap kebijakan tersebut. Mereka takut sistem ekspor satu pintu justru membuka peluang monopoli tata niaga sawit seperti yang pernah terjadi pada komoditas cengkeh di masa lalu.
BACA JUGA: Sudah Saatnya Naik Kelas, Menag Dorong Pondok Pesantren Membuka Ma’had Aly
BACA JUGA:DPRD Seluma Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-23 Seluma, Ajak Perkuat Sinergi Bangun Daerah
Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) diketahui telah menandatangani perubahan status PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) menjadi BUMN Persero. PT DSI nantinya akan menangani sistem ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit dan ferro alloy. Pemerintah menyebut pembentukan perusahaan tersebut bertujuan menciptakan transparansi transaksi ekspor serta memperkuat pengawasan tata niaga komoditas nasional.(ctr)