NASIONAL - Badan Pusat Statistik atau BPS memiliki metode tersendiri dalam mengukur tingkat kemiskinan dan garis kemiskinan di Indonesia. Pengukuran tersebut menjadi acuan pemerintah untuk mengetahui jumlah masyarakat yang masuk kategori miskin.
BPS mendefinisikan garis kemiskinan sebagai nilai minimum pengeluaran kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi seseorang agar tidak tergolong miskin. Penduduk dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan (GK) dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Pada September 2025, BPS mencatat garis kemiskinan nasional mencapai Rp641.443 per kapita per bulan. Sementara untuk rata-rata rumah tangga miskin secara nasional, angkanya mencapai Rp3.054.269 per rumah tangga per bulan.
Adapun garis kemiskinan di wilayah perkotaan tercatat sebesar Rp663.081 per kapita per bulan, meningkat dibanding Maret 2025 yang berada di angka Rp629.561. Sedangkan di wilayah perdesaan, garis kemiskinan mencapai Rp610.257 per kapita per bulan, naik dari Rp580.349 pada periode sebelumnya.
BPS juga mencatat persentase penduduk miskin pada September 2025 sebesar 8,25 persen. Angka tersebut menurun 0,22 persen dibanding Maret 2025 dan turun 0,32 persen dibanding September 2024.
Jumlah penduduk miskin pada September 2025 tercatat sebanyak 23,36 juta orang. Jumlah ini turun sekitar 490 ribu orang dibanding Maret 2025 dan berkurang 700 ribu orang dibanding September 2024.