TALO, Radarseluma.disway.id - Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Seluma dan menimpa seorang nasabah perusahaan pembiayaan. Ironisnya, meski kendaraan telah hilang, korban masih harus menghadapi penagihan angsuran dari debt collector.
BACA JUGA: Volume Zakat Fitrah 2026 di Seluma Alami Peningkatan Signifikan
BACA JUGA: Tech-Driven Restoration: Saving the World's Critically Endangered White-headed Langur
Peristiwa ini dialami Nelva Hayati (24) warga Desa Bunut Tinggi, Kecamatan Talo. Dirinya mengaku kecewa karena hingga kini masih didatangi penagih dari pihak leasing, meskipun sepeda motor miliknya telah dicuri dan kasusnya sudah dilaporkan ke polisi.
"Motor saya sudah lima bulan BPKB-nya digadaikan ke FIF. Sekarang motornya hilang dicuri, sudah saya laporkan ke Polsek Talo, tapi debt collector tetap datang menagih," sampainya.
Nelva menjelaskan, selama ini dirinya selalu tertib membayar angsuran dan tidak pernah menunggak. Namun sejak kendaraan yang menjadi objek jaminan kredit tersebut hilang, dirinya justru menghadapi tekanan dari pihak penagih. Menurutnya, kondisi ini sangat memberatkan. Terlebih sepeda motor tersebut merupakan sarana utama untuk menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB. Pada saat korban dan keluarganya tengah terlelap usai makan sahur di bulan Ramadan. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela serta pintu depan.
"Waktu bangun, kami lihat jendela dan pintu sudah rusak. Setelah dicek, motor Honda Supra X dengan nomor polisi BD 3395 PW sudah tidak ada lagi," jelasnya.