Saat Ini, Kemnaker Tindaklanjuti Aduan THR secara Intensif

Kamis 26-03-2026,07:12 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Kare na itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

 

Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan. Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.

 

BACA JUGA: Kemarau, Warga Kecamatan Seluma Mulai Kesulitan Air Bersih

BACA JUGA: Deadline Lapor SPT Pribadi Diperpanjang Sampai Bulan April?

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.

Kategori :