PTSL 2026, Berikut Syarat dan Ketentuan Terbaru

Senin 23-03-2026,18:42 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

SPPT PBB tahun terakhir

  • Bukti pembayaran pajak (PBB)

  • Penanda batas tanah seperti patok


  • Catatan Penting Tahun 2026

    Perlu diketahui bahwa dokumen lama seperti girik atau letter C kini tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan yang kuat secara hukum. Oleh karena itu, masyarakat sangat disarankan untuk segera mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.

    Selain itu, tidak semua wilayah mendapatkan program ini setiap tahun. Untuk memastikan, masyarakat dapat menanyakan langsung ke kantor desa atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

     

    BACA JUGA:Pengurus Koperasi Merah Putih Akan Gunakan SPPI, Apa Fungsinya?

    BACA JUGA:Lahan Cagar Alam Tidak Bisa Disertifikatkan, Ini Penjelasan Resmi BPN

    Tahapan Proses PTSL

    Proses PTSL dilakukan melalui beberapa tahapan yang cukup sistematis, yaitu:

    1. Pengecekan lokasi apakah masuk program PTSL

    2. Pendaftaran dan pengumpulan berkas

    3. Pengukuran tanah oleh petugas

    4. Verifikasi dan pengumuman data

    5. Penerbitan sertifikat tanah

    RManfaat Mengikuti PTSL

    Mengikuti program PTSL memberikan banyak manfaat, di antaranya:

    • Mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah

    • Menghindari potensi sengketa di masa depan

    • Meningkatkan nilai ekonomi tanah

    • Mempermudah akses ke perbankan (sebagai agunan)

     

    Kategori :