Koordinasi dengan Pengusaha, Menaker Lepas Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Ojol

Selasa 17-03-2026,19:44 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Ia menegaskan, Posko THR tidak hanya tersedia di pusat, tetapi juga di daerah dan kawasan industri. Setiap pengaduan yang masuk akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

 

“Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas,” tegasnya.

 

Yassierli menambahkan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR Keagamaan setelah batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

 

“Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh,” tegas Yassierli.

Kategori :