BACA JUGA: Ekonomi Tak Menentu, Malaysia Lakukan Efisiensi, PM Malaysia Potong Kunjungan ke Luar negeri
RV diduga sebagai pelaku utama praktik investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar kepada para korban. Dalam menjalankan aksinya, RV disebut memiliki kaki tangan berinisial VC (25), warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Ilir Talo, yang sebelumnya juga telah lebih dahulu dilaporkan ke Polres Seluma pada 27 Agustus 2025.
Kasus ini bermula ketika korban tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi. Dalam skema yang ditawarkan, terlapor menjanjikan keuntungan hingga 30 persen kepada para investor. Korban diketahui mulai mengikuti investasi tersebut sejak Maret 2024. Dalam kurun waktu beberapa bulan, korban telah menyetorkan dana lebih dari Rp165 juta. Namun hingga saat ini, modal tersebut belum sepenuhnya dikembalikan oleh terlapor.
Berdasarkan data awal yang dihimpun Kantor Hukum Muhammad Akbar dan Rekan, sedikitnya terdapat sekitar 105 orang dari berbagai desa di Kecamatan Ilir Talo, termasuk Desa Tanah Abang yang diduga menjadi korban investasi tersebut. Akbar menilai pola investasi yang dijalankan terlapor menyerupai skema Ponzi, yakni membayarkan keuntungan kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru.
Terkait laporan sebelumnya yang dilayangkan oleh Robert (27) warga Desa Tanah Abang. Akbar menegaskan bahwa laporan kliennya berbeda. Laporan terdahulu menyasar VC yang diduga sebagai bagian dari jaringan, sementara laporan terbaru secara langsung ditujukan kepada RV yang diduga sebagai aktor utama.
Sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Ilir Talo mendatangi Satreskrim Polres Seluma pada 27 Agustus 2025 untuk melaporkan dugaan investasi bodong yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial VS (25) warga Desa Tanah Abang.
BACA JUGA:Trump sebut Iran Hampir Kekalahan Perang, Mustahil Bangkit Lagi
Terlapor diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Puskesmas Penago II. Dalam laporan tersebut, para korban mengaku dijanjikan keuntungan hingga 30 persen per bulan, bahkan ada yang dijanjikan pengembalian modal hingga tiga kali lipat.
Namun pada Juli 2025, terlapor mengaku dana para investor telah habis dan tidak mampu mengembalikannya. Karena tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, para korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus dugaan investasi bodong itu ke Polres Seluma.(ctr)