PEMATANG AUR, Radarseluma.disway.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma berpotensi tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat yang mengatur mekanisme penyaluran THR bagi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Keutamaan Pahala Amal Tersembunyi: Rahasia Ibadah yang Dicintai Allah dan Menghapus Dosa-Dosa
BACA JUGA:Meluruskan dan Menata Niat Setiap Hari: Kunci Keikhlasan, Amal Bernilai, dan Hidup Penuh Keberkahan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Herman Suyadi, SE MM mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengalokasikan maupun mencairkan anggaran tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
"Untuk THR PPPK Paruh Waktu, kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Sampai sekarang belum ada aturan yang menjadi dasar pembayaran," kata Herman saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Herman juga menjelaskan, anggaran THR yang telah tersedia di Kas Daerah (Kasda) Pemkab Seluma saat ini mencapai lebih dari Rp 25 miliar. Namun, dana tersebut hanya diperuntukkan bagi aparatur dan pejabat yang telah memiliki dasar regulasi yang jelas.
Adapun total penerima THR yang telah dianggarkan sebanyak 5.794 orang. Dengan rinciannya terdiri dari dua kepala daerah, 3.642 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.102 PPPK penuh waktu, serta 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.
"Anggaran yang ada memang sudah dihitung sesuai jumlah penerima yang memiliki dasar hukum pembayaran. Untuk PPPK paruh waktu belum masuk dalam perhitungan karena regulasinya belum ada," jelasnya.