JAKARTA, Radarseluma.disway.id - Nama AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota masih masuk dalam daftar mutasi terbaru Kapolri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat telegram itu, AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri. Sementara jabatan Kapolres Bima Kota kini dipercayakan kepada AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB. BACA JUGA:Benarkah? Trump Umumkan Kematian Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei BACA JUGA: Alibaba Cloud Drives a More Sustainable, Efficient and Intelligent Olympic Experience at Milano Cortina 2026 Kadiv Humas Polri, Jhonny Edison Isir, membenarkan adanya mutasi tersebut. "Mutasi tersebut benar," katanya kepada awak media, Sabtu 28 Februari 2026. Dijelaskannya, penempatan Didik sebagai Pamen Yanma dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang saat ini masih dalam proses. "Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses," jelasnya. Diketahu, eks Kapolres Bima Kota itu telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan hasil Sidang KKEP. Putusan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko. "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya. Dalam sidang KKEP, Didik dinyatakan melakukan sejumlah pelanggaran berat. Ia terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima. Selain itu, ia juga dinyatakan melakukan penyalahgunaan narkotika serta perbuatan tercela lainnya. BACA JUGA:Serangan Israel dan AS, Terjadi Ledakan di 5 Kota di Iran BACA JUGA:Green SM Meluncurkan Layanan Taksi Serba Listrik di Bali dengan Taksi Komotra "Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucapnya.
Permudah Proses Pemecatan, Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Dipindah ke Yanma
Minggu 01-03-2026,10:00 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting
Kategori :
Terkait
Sabtu 08-08-2026,08:44 WIB
Kapolsek Sukaraja Berganti, AKP Agus Apriwinata Resmi Gantikan Iptu Wulan Rachmawati
Selasa 14-04-2026,10:00 WIB
Mutasi Lanjutan, Pemkab Seluma Siapkan Mutasi 15 Pejabat Eselon III dan IV
Selasa 14-04-2026,06:17 WIB
Kajati Bengkulu Victor Antonius Diganti Saiful Bahri, Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati
Senin 13-04-2026,12:29 WIB
10 Pejabat Eslon II hasil Seleksi JPT Dilantik Walikota Bengkulu
Jumat 10-04-2026,08:10 WIB
105 Perwira di Jajaran Polda Bengkulu Kena Mutasi, 4 Wakapolres Diganti
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,07:56 WIB
Toyota Fortuner 2026, Evolusi SUV Tangguh yang Semakin Modern Memikat Banyak Penggemar di Pasar Otomotif
Rabu 26-08-2026,08:31 WIB
Toyota Fortuner Sport 2026 Dikabarkan Menggunakan Mesin Diesel 3.0L Baru yang Lebih Irit Bahan Bakar
Rabu 26-08-2026,08:07 WIB
Toyota Fortuner 2.8 GR Sport TSS 4x4 Terbaru 2026, Desain Canggih dan Mewah Siap Tampil Berwibawa
Rabu 26-08-2026,07:45 WIB
Toyota Fortuner Sport vs Hyundai Palisade 2026, Duel SUV Premium yang Semakin Memanas di Pasar Otomotif
Rabu 26-08-2026,09:28 WIB
Toyota Fortuner GR Sport vs Mitsubishi Pajero Sport, Duel SUV Premium yang Semakin Memanas Pilih Mana?
Terkini
Rabu 26-08-2026,20:37 WIB
Utang Pemda Seluma Belum Dibayar, Kontraktor Demo
Rabu 26-08-2026,20:33 WIB
Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam Saat Mandi di Sungai Alas Seluma
Rabu 26-08-2026,16:07 WIB
ATR/BPN Targetkan Sertifikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR hingga 2027
Rabu 26-08-2026,16:02 WIB
Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf
Rabu 26-08-2026,14:53 WIB