JAKARTA, Radarseluma.disway.id - Nama AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota masih masuk dalam daftar mutasi terbaru Kapolri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat telegram itu, AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri. Sementara jabatan Kapolres Bima Kota kini dipercayakan kepada AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB. BACA JUGA:Benarkah? Trump Umumkan Kematian Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei BACA JUGA: Alibaba Cloud Drives a More Sustainable, Efficient and Intelligent Olympic Experience at Milano Cortina 2026 Kadiv Humas Polri, Jhonny Edison Isir, membenarkan adanya mutasi tersebut. "Mutasi tersebut benar," katanya kepada awak media, Sabtu 28 Februari 2026. Dijelaskannya, penempatan Didik sebagai Pamen Yanma dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang saat ini masih dalam proses. "Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses," jelasnya. Diketahu, eks Kapolres Bima Kota itu telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan hasil Sidang KKEP. Putusan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko. "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya. Dalam sidang KKEP, Didik dinyatakan melakukan sejumlah pelanggaran berat. Ia terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima. Selain itu, ia juga dinyatakan melakukan penyalahgunaan narkotika serta perbuatan tercela lainnya. BACA JUGA:Serangan Israel dan AS, Terjadi Ledakan di 5 Kota di Iran BACA JUGA:Green SM Meluncurkan Layanan Taksi Serba Listrik di Bali dengan Taksi Komotra "Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucapnya.
Permudah Proses Pemecatan, Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Dipindah ke Yanma
Minggu 01-03-2026,10:00 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting
Kategori :
Terkait
Minggu 01-03-2026,10:00 WIB
Permudah Proses Pemecatan, Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Dipindah ke Yanma
Sabtu 28-02-2026,08:32 WIB
Sekda Susmanto Gelar Mutasi Pejabat Eslon III dan IV, Optimalisasi Kinerja Perangkat Daerah
Senin 23-02-2026,15:06 WIB
Soal Mutasi Kepsek, Komisi I DPRD Seluma Buka Ruang Aduan Publik. Disdikbud dan BKPSDM sudah Dipanggil!
Minggu 22-02-2026,19:07 WIB
Ramadan Jadi Momentum Penyegaran Jabatan, 182 Pejabat Pemkab Seluma Akan Dirotasi
Sabtu 21-02-2026,09:00 WIB
AKBP Didik Terima 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba, 3 Tahap
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,15:00 WIB
Serangan Gabungan AS–Israel ke Iran, Ayatollah Khamenei Tewas! Berikut Daftar Petinggi Iran Tewas oleh AS
Minggu 01-03-2026,05:00 WIB
Alibaba Cloud Drives a More Sustainable, Efficient and Intelligent Olympic Experience at Milano Cortina 2026
Minggu 01-03-2026,10:48 WIB
Iran Berkabung 40 Hari, Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei Gugur
Minggu 01-03-2026,12:30 WIB
Simak Penyegaran yang Dilakukan di Mitsubishi Xpander Baru
Minggu 01-03-2026,18:03 WIB
PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Terima THR, Pemkab Seluma Masih Tunggu Regulasi Pusat
Terkini
Senin 02-03-2026,00:00 WIB
Huawei Launches Comprehensive U6GHz Portfolio to Unlock 5G-A Potential and Pave the Way for 6G
Minggu 01-03-2026,21:00 WIB
Pemkab Seluma Terima 12,9 Ton Herbisida dari Kementerian Pertanian, Dukung Produktivitas Petani
Minggu 01-03-2026,20:00 WIB
Kampung Nelayan Penago I Hampir Rampung, Kementerian KKP Segera Tinjau
Minggu 01-03-2026,19:00 WIB
Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, MUI Dorong RI Keluar dari Bo
Minggu 01-03-2026,18:03 WIB