Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 botol minuman beralkohol jenis vodka dan 3 botol minuman beralkohol jenis anggur merah. Total 63 botol miras tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Semidang Alas Maras untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek SAM, Ipda Alan Jaya Kesumah, SH MH juga menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan angka penyakit masyarakat. Terutama disaat bulan suci Ramadan dan menyambut Idul Fitri yang biasanya diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat.
Dirinya juga menegaskan bahwa, peredaran minuman keras dan aktivitas warem berpotensi memicu tindak kriminalitas serta mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, pihaknya memberikan peringatan dan teguran keras kepada para penjual miras dan pemilik warem agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
BACA JUGA:Menguatkan Komitmen Ibadah: Kunci Istiqamah Menjaga Iman di Tengah Godaan Zaman
"Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Polsek Semidang Alas Maras juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Melalui imbangan Operasi Pekat Nala I-2026 ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Semidang Alas Maras tetap aman, tertib dan kondusif. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idul Fitri 1447 H dengan rasa aman dan nyaman.(ctr)