BINTUHAN, Radarseluma.Disway.id - Kali ini Kejaksaan Negeri Kaur membuat heboh Provinsi Bengkulu dengan penindakan tegas kasus dugaan korupsi. Kejari Kaur melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kaur tahun anggaran 2023, dimana kerugian negara mencapai Rp13 miliar.
BACA JUGA: Implementasi SRIKANDI Tahun 2025 di Seluma Dievaluasi
BACA JUGA: SICPA Secures Major European Award for UK Vaping Duty Stamps Program
Kemarin Senin 23 Februari 2026, dua tersangka baru resmi ditetapkan dan langsung ditahan, yakni EY (40), mantan bendahara, dan TP (45), mantan anggota DPRD Kaur periode 2019–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Jainah, menegaskan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dan fakta persidangan yang telah berjalan cukup panjang.
Keduanya diduga menerima aliran dana perjalanan dinas secara melawan hukum yang berkontribusi terhadap kerugian negara dalam jumlah besar.
Menurut Kajari, hingga saat ini para tersangka belum mengembalikan kerugian negara.
“Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara,” ujarnya dalam keterangan pers.
BACA JUGA: Mengantuk Saat Mengemudi, Mobil Dinas Pengadilan Agama Kaur Tabrak Truk Cold Diesel di Talo Seluma
Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat empat pejabat Sekretariat DPRD Kaur.
Mereka adalah mantan Sekwan Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto, dan mantan Kasubag Halim Zaend.
Keempatnya telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp1,2 miliar.