Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Setelah adanya kerjasama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Maka banyak kemudahan yang diperoleh produk Amerika. Dalam Kerjasama dagang itu, pemerintah Indonesia resmi membebaskan produk dan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026.
BACA JUGA:Hari Ini Harga Emas Antam Balik ke Rp 3 Juta/ gram
BACA JUGA: Produk AS yang Masuk RI, Tak Perlu Label Halal! Perjanjian Dagang Trump-Prabowo
Dampaknya langsung terasa di sektor gadget. Brand asal AS seperti Apple dan Google kini berpotensi masuk pasar Indonesia tanpa harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 30-40% seperti sebelumnya.
Pengamat gadget senior Herry SW menilai kebijakan ini sebagai perubahan besar yang bisa mengubah peta persaingan industri smartphone Tanah Air.
Google Pixel Punya Peluang Besar Masuk Resmi
Selama ini lini Google Pixel memang belum pernah hadir resmi di Indonesia. Salah satu hambatan utamanya adalah kewajiban TKDN, yang tidak dipenuhi Google karena memilih membangun fasilitas produksi di Vietnam.
Dengan aturan baru yang membebaskan produk AS dari TKDN, hambatan tersebut praktis hilang.
"Apakah ini membuka peluang Pixel di Indonesia? Seharusnya iya. Karena Google termasuk merek Amerika," kata Herry.
Ia bahkan menyebut konsumen bisa mulai berharap Pixel masuk resmi ke Indonesia dalam waktu dekat, jika proses ratifikasi perjanjian berjalan lancar.