Seluma, Radarseluma.disway.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma memastikan telah menerima dan menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara.
BACA JUGA:Kapolres dan Kasat narkoba Jadi Tersangka narkoba, Mabes Akui Citra Polisi Tercoreng
BACA JUGA:Belasan Pekerja Proyek Dapur MBG di Seluma Mogok Kerja, Upah Dua Pekan Belum Dibayar
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, menyatakan bahwa edaran tersebut sudah disampaikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit di wilayah Kabupaten Seluma.
“Sudah ada surat edarannya. Kami juga sudah meneruskan dan mengingatkan fasilitas kesehatan agar mematuhi ketentuan tersebut,” ujar Erlan Suadi.
Sesuai edaran, rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien JKN yang dinonaktifkan sementara, terutama untuk pelayanan yang bersifat darurat dan indikasi medis.
Terkait peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan, Erlan menjelaskan bahwa hal tersebut umumnya berkaitan dengan pembaruan dan verifikasi data kepesertaan oleh pemerintah pusat. Namun demikian, selama masa perlindungan sebagaimana diatur dalam edaran, fasilitas
kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan sesuai indikasi medis.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Dukung Penertiban Sawit Ilegal di Hutan Lindung
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL Jalan KZ Abidin II! Relokasi Dikebut Jelang Ramadan
Masyarakat juga diimbau masyarakat yang status PBI-nya dinonaktifkan agar segera melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk proses reaktivasi atau pembaruan data.(adt)