Bengkulu, Radarseluma.Disway.id - Dalam rangka menegakkan etika dan disiplin ASN, Inspektorat menjadi garda terdepan. Inspektorat memiliki tugas mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa dengan memastikan setiap pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai aturan serta memberikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
BACA JUGA:Toyota Hilux: Mobil dengan Desain Tinggi dan Panjang, Mesin Berkualitas, Mampu di Segala Medan
Hal tersebut ditegaskan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, saat memberikan amanat pada kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) Inspektorat Provinsi Bengkulu, Senin pagi (9/2).
Dalam arahannya, Nandar menekankan pentingnya peran strategis Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akuntabilitas kinerja seluruh perangkat daerah.
“Inspektorat sebagai lembaga internal pemerintah daerah yang bertugas melakukan pengendalian dan pengawasan tentu memiliki peran yang sangat penting. Kita harus membangun komitmen melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan di tahun 2026 ini sesuai dengan program kerja dan target yang telah ditetapkan,” tegas Nandar.
Ia menjelaskan, fungsi Inspektorat mencakup pengawasan internal melalui audit, review, evaluasi, serta pemantauan kinerja dan keuangan. Selain itu, Inspektorat juga berperan dalam koordinasi pencegahan korupsi serta mendorong percepatan reformasi birokrasi.
Nandar juga menyinggung capaian Pemerintah Provinsi Bengkulu yang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam beberapa tahun terakhir, yang dinilai sebagai hasil kerja kolektif seluruh unsur pengawasan.
BACA JUGA:Pantau Terus, Mudik Gratis Lebaran 2026 Segera Dibuka
BACA JUGA:BPS Seluma akan Gelar Sensus Ekonomi 2026
Sementara itu, Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, mengungkapkan jumlah pegawai Inspektorat saat ini sebanyak 152 orang yang terdiri dari 141 ASN dan 11 PPPK paruh waktu, dengan komitmen kuat memperkuat integritas, profesionalisme, serta aktif mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintahan daerah.