“Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Sekolah wajib mengikuti juknis agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Beliau juga mengingatkan adanya pembatasan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor tenaga non-ASN, yakni maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan hingga 40 persen untuk sekolah swasta. (ndo)