Mahasiswa Ini Mewakili Perasan Semua, Gugat Provider, Sisa Kuota Internet Hangus

Kamis 22-01-2026,09:31 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Dia mengatakan hangusnya sisa kuota internet membuat pemenuhan haknya untuk mendapat ilmu pengetahuan terhenti karena tak bisa mengikuti kuliah daring. Pemohon merasa hal tersebut melanggar haknya yang dijamin UUD 1945.

 

Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk:

 

Menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

 

- 'kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara'.

BACA JUGA:Pasca Direhab, Irigasi Bendungan Lubuk Kebur Seluma Jadi Destinasi Favorit Warga

- 'setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional'.

 

Kategori :