Pemerintah Cabut Izin Usaha Toba Pulp di Sumut, Sahamnya Digembok Bursa

Rabu 21-01-2026,14:02 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Pusat akhirnya bersikap tegas terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Pemerintah memasukkan perusahaan ini ke daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya. Bahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menetapkan suspensi atau penghentian perdagangan saham INRU menyusul penghentian operasional perusahaan.

 

BACA JUGA:SMU Launches Resilient Workforces Institute to Strengthen Singapore’s Workforce in the Age of AI

BACA JUGA:Mulai Rakit Lokal, TKDN Geely EX2 Capai 46,5%

Saat ini terdapat 73.974.891 atau sekitar 5,32% saham publik yang tertahan. Suspensi saham telah dilakukan BEI sejak 17 Desember 2025 hingga saat ini.

 

Berdasarkan data perdagangan RTI Business, saat ini harga saham Toba Pulp Lestari sebesar Rp 590 per lembar. Jika diakumulasikan, nilai saham publik yang saat ini tertahan sekitar Rp 43,6 miliar.

Pergerakan saham Toba Pulp Lestari melemah sejak dikaitkan dengan bencana ekologi di Sumatera. Hal ini terlihat dari price performance pada tiga bulan perdagangan yang turun 19,73%.

 

anajemen Toba Pulp Lestari menolak dikaitkan sebagai penyebab bencana ekologi. Dikutip dari laman Keterbukaan Informasi, perseroan menegaskan operasionalnya memiliki izin yang sah.

BACA JUGA:BKPSDM Seluma Dampingi ASN Terkait E-Kinerja BKN dan Peremajaan Data

BACA JUGA:Inisiatif Tahun Baru 2026 Mengaitkan Aktivitas Perdagangan dengan Tingkatan Probabilitas Hadiah yang Dinamis

Perseroan juga menekankan seluruh bahan baku kayu berasal dari pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan. Pencabutan izin usaha dikhawatirkan akan berdampak terhadap kelangsungan operasional perseroan.

 

Kategori :