Ia menambahkan penertiban ini bertujuan menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Yang mana penertiban dilakukan di beberapa lokasi, diantaranya kawasan Pantai Pasar Bawah, muara Pasar Bawah, Taman Merdeka, hingga Jalan Belimbing 3, Kelurahan Padang Kapuk.
BACA JUGA:KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Penyebab Sertifikat Tanah Tumpang Tindih
"Warung remang-remang dan kafe yang tidak mengantongi izin resmi serta berdiri di lahan terlarang dipasangi surat perintah pembongkaran.
Penertiban ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan, keresahan sosial, serta potensi penyalahgunaan tempat hiburan malam,"demikian Efredy. (yes)