“Outsourcing itu tidak punya masa depan yang jelas dan hanya akan memicu kecemburuan sosial,” ujarnya.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Waspada Bencana, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Siap
Andika juga menantang pemerintah daerah untuk membuka secara transparan dasar kebijakan tersebut, khususnya terkait perintah dari pemerintah pusat.
“Tunjukkan kepada kami, mana perintah dari pusat untuk merumahkan honorer. Karena dari BKN sendiri menyatakan bahwa tenaga non database itu diserahkan ke kebijakan daerah masing-masing,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seluma maupun BKPSDM terkait tuntutan dan pernyataan Forum PPPK Tahap II tersebut.(adt)