PEMATANG AUR – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Seluma bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melaksanakan mediasi sengketa tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang berada di Kelurahan Lubuk Lintang dan Kelurahan Lubuk Kebur, Kamis (18/12).
BACA JUGA:Dukung Pengadaan Rumah, BSI Ikuti Akad Massal 50 Ribu Unit KPR FLPP
BACA JUGA:Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Pertebal Pengawasan di Tengah Ekspansi
Kepala Disperkimhub Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, mengatakan mediasi ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah agar memiliki legalitas hukum yang jelas serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Dari hasil mediasi, terdapat perkembangan yang cukup positif. Sebanyak delapan orang telah menyatakan kesepakatan untuk mengembalikan pemanfaatan aset kepada Pemerintah Kabupaten Seluma secara kooperatif,” kata Erlan Suadi.
Ia menjelaskan, selain delapan orang tersebut, masih terdapat enam orang lainnya yang akan menjalani proses lanjutan. Tahapan selanjutnya meliputi verifikasi luasan tanah serta pemanggilan ulang guna mencapai kesepakatan bersama.
“Untuk enam orang lainnya, akan kita lakukan verifikasi ulang terhadap luasan tanah dan pemanggilan kembali. Harapannya seluruh persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Erlan menegaskan, langkah mediasi ini merupakan bentuk sinergi antara Pemkab Seluma dan Kejari Seluma dalam menjaga serta mengamankan aset daerah, sehingga ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Bupati Bekasi DItangkap KPK Bersama Ayah, Dulu Banggakan Bupati Bekasi Suka Membantu
BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Desain Berukuran Kecil yang Memikat, Favorit Keluarga di Indonesia
“Penataan aset daerah ini penting agar seluruh aset Pemkab Seluma memiliki kepastian hukum dan dapat mendukung program pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.(adt)