Seluma, Radarseluma.Disway.id – Kekosongan jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma pasca dilantiknya Deddy Ramdhani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) hingga kini belum terisi. DPRD Seluma menegaskan bahwa setiap pengisian jabatan Sekwan harus melalui mekanisme dan persetujuan pimpinan DPRD.
BACA JUGA:Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KCIC Siapkan 1.098 Perjalanan Whoosh, 650 ribu Kursi
BACA JUGA:Operasi Pekat Nala II 2025, Polres Seluma Sita Miras, Narkoba dan Ratusan Liter BBM Bersubsidi
Ketua DPRD Kabupaten Seluma, April Yones, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima usulan resmi calon Sekwan dari Pemerintah Kabupaten Seluma. Ia menekankan bahwa pengajuan nama dari eksekutif merupakan tahapan awal sebelum DPRD memberikan persetujuan.
“Jika hendak mengisi jabatan Sekwan, tentu harus ada usulan resmi dari pemerintah daerah dan itu memerlukan persetujuan pimpinan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar April Yones.
Ia menjelaskan, peran Sekwan sangat strategis dalam mendukung fungsi kelembagaan DPRD, baik dari sisi administrasi, persidangan, maupun pelaksanaan tugas-tugas kedewanan. Oleh karena itu, proses pengisiannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur.
Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, DPRD siap menindaklanjuti apabila usulan calon Sekwan telah disampaikan oleh pihak eksekutif untuk kemudian dibahas dan diberikan persetujuan.
“DPRD tidak menghambat proses, namun mekanisme tetap harus dijalankan. Setelah ada usulan resmi, tentu akan kami sikapi sesuai aturan,” kata Samsul.
BACA JUGA:Bupati Diamankan KPK, Serta 9 Orang Lainnya Saat gelar OTT di Bekasi