Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Diproses, Ini yang Dilakukan Kemendagri

Senin 08-12-2025,12:02 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang memproses Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Langkah ini disambil Kemendagri, setelah ada intruksi Presiden Prabowo Subianto.

Dimana Prabowo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memproses Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah tanpa mendapat izin.

BACA JUGA:Bupati BS akan Perjuangkan Agar Jembatan Air Nelengau Tanjung Menang Permanen

BACA JUGA:Wow, Nathalie Holscher Pernah Disawer Rp 500 Juta

Padahal  saat wilayahnya terdampak bencana. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Undang-Undang itu juga mengatur sanksi baik pelanggaran terhadap kewajiban maupun sanksi terhadap larangan.

 

Bima mengatakan apabila kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran, maka Kemendagri akan tegas memberikan sanksi. Untuk kasus Bupati Aceh Selatan, Bima belum menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan ke Mirwan.

 

 

"Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sangsi kepada kepala daerah," ujar Bima.

 

BACA JUGA:Pajero Sport 2024: SUV Tangguh dan Mewah dengan Desain Lebih Gagah, Memikat Para Sultan di Indonesia

Bima hanya memastikan pihaknya akan memeriksa Mirwan. Dia mengungkapkan pemeriksaan segera dilakukan begitu Mirwan tiba di Tanah Air.

Kategori :