SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menerima berkas perkara tahap I dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Berkas tersebut diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sebelum dinyatakan lengkap dan masuk ke proses penuntutan.
BACA JUGA:KUA–PPAS Seluma 2026 Disepakati, Tahap Berikutnya Nota Pengantar RAPBD
Hal tersebut seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan bahwa, berkas perkara dari penyidik telah diterima pihaknya. Penyerahan berkas ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 577 juta tersebut.
"Iya, kemarin tim Penuntut umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi anggaran APBDes Desa Dusun Tengah. Saat ini sedang dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Penelitian dilakukan untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil dari hasil penyidikan," sampai Renaldho saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskan Renaldho, tim Penuntut umum memiliki waktu selama 14 hari kedepan, untuk meneliti berkas perkara tersebut. Apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penuntut umum nantinya.
Jika berkas perkara tersebut belum lengkap, maka penuntut umum nantinya akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilakukan pelengkapan berkas perkara.
"Penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut lengkap atau tidak. Jika berkas tersebut belum lengkap, nanti penuntut umum memberikan petunjuk yang dapat dilengkapkan oleh penyidik. Baik itu formil maupun materil," terang Renaldho kepada Radar Seluma.