Jakarta, Radarseluma.Disway.id - —PT Bank Syariah Indonesia Tbk resmi memperoleh izin bulion jasa simpanan emas. Dengan izin tersebut maka BSI kini memiliki tiga kegiatan usaha bulion yakni Simpanan Emas, Perdagangan Emas dan Penitipan Emas. Izin sebagai Bank dengan jasa simpanan emas diperoleh pada 10 November 2025.
BACA JUGA: Harga BBM Eceran di Seluma Melonjak, Pertalite Tembus Rp18 Ribu per Liter
BACA JUGA: Pemulangan Jenazah TKI Asal Seluma Tinggal Proses, Biaya Sudah Terkumpul
Jasa Simpanan Emas adalah penyimpanan emas oleh nasabah di bank di mana emas dapat disalurkan dalam skema pembiayaan emas (gold-to-gold) dan atau perdagangan emas. Jasa Penitipan Emas adalah penitipan oleh nasabah di bank di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa, adapun jasa perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas batangan terstandarisasi.
Oleh karena itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto serta OJK yang telah memberikan izin kepada BSI untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, dan BSI berhasil mencatat pertumbuhan bisnis emas yang signifikan, didukung oleh peningkatan jumlah nasabah dan volume transaksi perdagangan emas.
Dalam paparannya, Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta pada Bullion Connect di Jakarta menyampaikan bahwa ‘’Aktivitas bulion ini membuat investasi emas menjadi lebih terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat’’. Melalui aplikasi mobile BYOND by BSI, nasabah dapat memiliki emas mulai dari Rp50 ribu atau setara dengan 0,02 gram.
BACA JUGA:Tahun Ini, Ada 15 PNS Seluma Pensiun, BKPSDM Pastikan Proses Hak Pegawai
BACA JUGA:Wabup BS Sebut BMA Tali Pengikat Serta Payung Pemersatu Budaya
Selain nilai investasi yang sangat terjangkau, investasi emas dapat dilakukan 24 jam dan dapat dicetak dengan nilai yang relatif rendah. “Jika memiliki emas 2 gram, nasabah sudah dapat mencetak emasnya”. Emas aman karena secara fisik emas disimpan di vault yang aman sehingga nasabah tidak perlu khawatir emasnya hilang. Nasabah juga dapat menjual emasnya kapan saja, dan dana hasil penjualan emas langsung masuk ke rekening nasabah secara real time.