Ditahan, Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Dusun Tengah Rugikan Negara Rp 577 Juta

Senin 10-11-2025,14:33 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

 

SELEBAR, Radarseluma.disway.id- Kepolisian Resor (Polres) Seluma secara resmi mengumumkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Kasus ini melibatkan tiga perangkat desa aktif, masing-masing Kepala Desa Dusun Tengah berinisial JI (32), Sekretaris Desa IS (43) dan Kaur Keuangan LH (47) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pria 55 Tahun di Sukaraja Seluma Ditemukan Tew4s Gantung Diri di Rumah Kontrakan

BACA JUGA:TDCX Dapat Penghargaan Keunggulan Layanan CEO Singapore Airlines 2025

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Seluma pada Senin, 10 November 2025. Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk menyampaikan bahwa, ketiga perangkat desa tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Modus operandi yang digunakan yakni melakukan penarikan dana dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan fisik, membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Serta menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) secara tidak sesuai ketentuan.

 

"Ketiganya secara bersama-sama melakukan penyelewengan dana desa dengan menarik dana dari rekening desa, membuat laporan keuangan palsu dan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi. Bahkan ditemukan adanya kegiatan fiktif, mark up harga, hingga pemalsuan dokumen administrasi," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk dalam konferensi pers.

 

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seluma, terungkap bahwa Kepala Desa JI berperan utama dalam penarikan dan pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan. Sekretaris Desa IS bertugas menyusun laporan fiktif serta membuat dan menggunakan cap stempel palsu atas nama penyedia barang dan jasa untuk memperkuat dokumen pertanggungjawaban palsu. Dirinya juga diketahui menggunakan sebagian dana desa untuk membayar utang pribadi sebesar Rp 50 juta bersama bendahara.

 

Sementara itu, Kaur Keuangan LH selaku bendahara tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. LH juga terlibat aktif membantu penyusunan dokumen fiktif serta ikut menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi bersama Sekdes.

BACA JUGA: KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence In Integrated Rail-Based Logistics Solutions”

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil audit sementara. Negara mengalami kerugian mencapai Rp 577.531.265. Dari tangan para pelaku, penyidik menyita dokumen lengkap APBDes Dusun Tengah Tahun 2024, serta uang tunai sebesar Rp 107.012.000 sebagai barang bukti.

 

Kategori :