Harga Emas Antam Diprediksi Menguat, Berpotensi Tembus Rp 2,3 Juta per Gram

Sabtu 08-11-2025,10:17 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

 

Untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi buyback.

 

Sementara untuk pembelian emas, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemungutan pajak.

 

Kategori :