Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi buyback.
Sementara untuk pembelian emas, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemungutan pajak.