SELUMA, Radarseluma.Disway.id - Tipidkor Satreskrim Polres Seluma, menetapkan tersangka dugaan penyelewengan dana desa Dusun Tengah Lubuk Sandi Seluma. Bahkan ketiga tersangka yang erupakan perangkat Desa Dusun Tengah Seluma ditahan.
BACA JUGA: Forum Modal Ventura Cyberport 2025, Tahun Ke-8 Pertumbuhan 3 Kali Lipat
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Zenix, Mobil Desain Lebih Gagah dan Mewah Populer di Indonesia
Sebelum ditahan, ketiga tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipidkor Polres Seluma, langsung ganti pakaian dan digelandang ke sel tahanan Mapolres Seluma.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kades Dusun Tengah berinisial JI, Sekdes Dusun Tengah berinisial Is dan Bendahara Dusun Tengah berinsial LH, pada Kamis sore (6/11) sekitar pukul 17.30 wib.
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Frengky Sirait saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak, karena rencananya akan dirilis pada Senin lusa (10/11).
"Mungkin hari Senin dirilis mas, nanti diinfokan ya menyesuaikan kegiatan pak Kapolres," singkatnya.
Sementara itu, dalam audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Seluma sebelumnya, nilai kerugian dari kegiatan fisik tahun anggaran 2024 mencapai Rp 613.418.185.
Namun tidak menutup kemungkinan sama atau justru kerugiannya lebih kecil, dari hasil peninjauan tim Inspektorat Kabupaten Seluma sebelumnya.
BACA JUGA: Oknum LSM Divonis Hakim 2 Tahun Bulan, JPU Seluma Tak Terima dan Banding