Analisa Komponen
IPRI disusun berdasarkan tiga pilar utama: Iklim Hukum dan Politik, Hak Kepemilikan Fisik, dan Hak Kekayaan Intelektual.
- Iklim Hukum dan Politik
Skor Indonesia naik tipis dari 4,40 menjadi 4,41. Namun, peringkat global justru turun dari posisi 67 ke 70. Hal ini menandakan masih adanya kelemahan mendasar dalam independensi peradilan dan pengendalian korupsi. Meskipun terdapat perbaikan pada aspek supremasi hukum dan stabilitas politik, dua titik lemah tersebut tetap menjadi masalah serius dalam sistem kelembagaan Indonesia.
- Hak Kepemilikan Fisik
Pilar ini mengalami penurunan paling tajam. Skor anjlok dari 5,63 ke 4,66, dan peringkat global merosot dari 43 ke 66. Persepsi terhadap perlindungan hak milik fisik turun drastis, begitu pula akses terhadap pembiayaan, yang menyebabkan Indonesia jatuh dari peringkat 29 ke 56.
- Hak Kekayaan Intelektual