Pelamar yang dinyatakan lolos akan dihubungi melalui telepon atau email resmi dari panitia seleksi.
6. Ketentuan Tambahan
Peserta wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Tidak ada pungutan biaya dalam seluruh tahapan seleksi.
Semua berkas lamaran menjadi milik panitia seleksi dan tidak dapat diminta kembali.
ATR/BPN tidak bertanggung jawab atas tawaran dari pihak yang mengatasnamakan panitia seleksi.
Keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Tim seleksi terdiri dari pejabat di lingkungan Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan.