Seluma, Radarseluma.Disway.id - Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma, pada Kamis, 11 September 2025 siang melakukan serah terima tersangka dan Barang-Bukti (BB) tahap II kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Terhadap dua tersangka penyalahgunaan barang narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja.
BACA JUGA: Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Lahan Hibah untuk Pembangunan Batalyon di Seluma
BACA JUGA:Pajero Sport, SUV Ternama di Indonesia dengan Desain Canggih dan Fitur Mewah
Kedua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar barang Narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut diketahui bernama Dero Hardian Putra (32) warga Kelurahan Kebun Beling, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Serta Andreas Vonderpy (23) warga Perumahan Bumi Ayu Residence Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Pelimpahan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Pada saat pelimpahan, kedua tersangka tersangka langsung digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma dengan diberikan pengawalan ketat oleh anggota Kepolisian Satnarkoba Polres seluma.
"Hari ini kita melakukan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka penyalahgunaan barang Narkotika golongan 1 dalam bentuk diduga ganja. Tersangka bersama Barang Bukti (BB) sudah kita lakukan serah terima tahap II ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma dan akan mengikuti agenda sidang," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH MH didampingi penyidik, Aiptu Noval Haryanto, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pelimpahan terhadap kedua tersangka, terlihat kedua tersangka diberikan pengawalan ketat oleh anggota Satnarkoba Polres seluma. Kedua tersangka langsung diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eza Winda Gitalastri, SH MH.
"Keduanya kita kenakan pada Pasal 111 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 Ayat (1 ) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.