"Kami masih dalam tahap pendalaman. Belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka. Semua pihak yang terkait akan kami mintai keterangan," sampai Iptu Arief.
Dirinya juga mengatakan, jika pihaknya juga akan melayangkan surat resmi kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) sebagai penyelenggara proyek rehabilitasi jalan. Untuk dimintai klarifikasi atas minimnya rambu-rambu peringatan di lokasi kejadian.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib memasang rambu dan marka. Serta perlengkapan keselamatan lainnya selama masa perbaikan. Kewajiban ini sangat penting untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan mencegah kecelakaan," tegas Iptu Arief.
BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil Desain Panjang dan Lebar Nyaman dalam Perjalanan Jauh
Dirinya juga menambahkan, apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pelaksanaan proyek, tidak menutup kemungkinan pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Satlantas Polres Seluma memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan guna mengungkap penyebab utama kecelakaan serta potensi kelalaian yang terlibat dalam kasus ini.(ctr)