Seluma, Radarseluma.Disway.id – Polemik penggunaan jalan sepanjang 16 kilometer yang dibangun PT Kilisuci dengan nilai investasi mencapai Rp15 miliar kembali mencuat. Perusahaan tersebut meminta PT Metatani Palma Abadi (MPA) menepati janji untuk memberikan kompensasi atas pemakaian jalan yang menjadi akses utama kebun PT MPA.
BACA JUGA:Ternyata di Bulan Agustus 2025, Cadangan Devisa Indonesia Menurun
BACA JUGA: Pemilik SHM di Lahan Eks HGU Sahbudin Minta Kepastian Hukum, BPN Seluma Tegaskan Sertifikat Sah
Persoalan ini mencuat usai digelarnya mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Kuasa hukum PT Kilisuci, Muspani, menegaskan bahwa pihaknya masih menghormati langkah pemerintah daerah yang berencana membentuk tim teknis guna menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, jika tak ada titik terang, PT Kilisuci mengancam akan menutup jalan itu.
"Kami sudah bersurat ke PT MPA. Mereka saat itu menyanggupi akan memberi kompensasi setelah kebun menghasilkan. Sekarang saatnya kami menagih janji. Tapi justru mereka berkilah bahwa jalan tersebut milik pemerintah daerah. Padahal semua tahu, jalan ini dibangun PT Kilisuci dengan biaya sendiri,” ujar Muspani, kemarin.
Menurutnya, klaim bahwa jalan tersebut merupakan milik pemerintah daerah sama sekali tidak berdasar. “Kapan pemerintah membangun jalan ini? Kapan pula pengakuan tersebut diterbitkan?” tegasnya.
Lebih jauh, Muspani menuturkan, seharusnya sejak lama jalan itu sudah ditutup. Namun, PT Kilisuci menahan diri karena menghormati mediasi pemerintah daerah.
“Jika tidak ada penyelesaian, selain menempuh jalur hukum, kami juga siap menutup paksa jalan itu. Sebab dalam aturan, setiap perusahaan investasi wajib memiliki akses jalan sendiri. Tidak boleh memanfaatkan jalan pemerintah atau perusahaan lain,” tambahnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Seluma Tegaskan Hutang Pemda Seluma Kepada Kontraktor Harus Dibayar Sesuai Aturan
Sementara itu, Humas PT MPA, Toni, saat dikonfirmasi mengaku masih akan berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT MPA terkait tuntutan kompensasi tersebut.(adt)