Seluma, Radarseluma.disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan menggelar lelang terhadap barang rampasan negara dari dua kasus pidana, yakni kasus narkoba dan penipuan. Barang bukti yang dilelang merupakan aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga dapat disita dan dilelang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Terima Kunjungan Pengurus PGI Wilayah Bengkulu
BACA JUGA:DAMRI Resmi Beroperasi, Bengkulu -Tais Cuma 10.000
Dikatakan Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, adapun dua barang rampasan yang akan dilelang adalah satu unit mobil Toyota Calya dan satu unit handphone merek Oppo A5.
"Ada dua lelang barang rampasan yang akan kita lelang itu ada 1 unit mobil Toyota Calya dan 1 unit handphone merek Oppo A5. Keduanya merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," sampai Renaldho saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Adapun mobil Toyota Calya yang akan dilelang memiliki nilai limit sebesar Rp 57.727.000, dengan uang jaminan yang harus disetorkan oleh peserta lelang sebesar Rp 28.863.500. Sementara itu, handphone Oppo A5 memiliki nilai limit hanya Rp 210.000, dengan uang jaminan sebesar Rp 105.000.
"Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Selasa, 9 September 2025 pukul 10.00 WIB. Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui E-Auction Corner di Kantor KPKNL Bengkulu yang beralamat di Jalan Museum Nomor 2, Kelurahan Jembatan Kecil, Kota Bengkulu melalui portal resmi lelang.go.id," ujarnya.
BACA JUGA:Jejak Kerajaan Semendo: Dari Asal-Usul Hingga Runtuhnya Dinasti di Hulu Sumatra Selatan
Adapun syarat dan ketentuan lelang bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, wajib memenuhi beberapa syarat yakni. Memiliki akun yang sudah terverifikasi pada website portal lelang.go.id. Memahami tata cara lelang dan ketentuannya yang tertera di situs tersebut. Menyetorkan uang jaminan dengan nominal yang sama seperti yang dipersyaratkan, tanpa cicilan, ke virtual account yang telah ditentukan.
Serta uang jaminan harus diterima efektif oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Barang yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya, sehingga peserta lelang wajib memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan barang terlebih dahulu. Peserta dianggap telah memahami dan menerima kondisi barang tanpa dapat mengajukan klaim atau keberatan di kemudian hari.
Bagi pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2% maksimal dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Bila tidak, peserta dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara. Meskipun jadwal sudah ditetapkan, pelaksanaan lelang dapat dibatalkan jika terdapat ketidaksesuaian data atau permintaan pembatalan dari penjual.
Bahkan biaya di luar ketentuan lelang menjadi tanggung jawab pemenang.
BACA JUGA:Honda Jazz Model Lama Masih Populer di Pasar Otomotif Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Panitia Lelang di nomor 0821-6111-1820 atau langsung ke Kejaksaan Negeri Seluma. Lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejari Seluma dalam mendukung pemulihan aset negara dari hasil kejahatan serta menjalankan amanat hukum secara transparan dan akuntabel.(ctr)