Seluma, Radarseluma.Disway.id – Pemerintah Kabupaten Seluma bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu mendorong setiap desa dan kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kehadiran Posbankum ini diharapkan menjadi sarana edukasi hukum sekaligus pencegahan konflik sejak dini di tingkat masyarakat.
BACA JUGA: Lagi Nyadap Karet, Petani Seluma Diserang Beruang Madu
Dalam sosialisasi yang digelar di ruang rapat Bupati Seluma, beberapa waktu yang lalu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Seluma, H. Hendarsyah, menyebut bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan.
“Dengan adanya Posbankum, persoalan hukum bisa lebih cepat diselesaikan di desa, sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” tegas Hendarsyah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menambahkan bahwa program ini merupakan instruksi langsung pemerintah pusat. Ia mendorong agar pembentukan Posbankum dapat melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat.
BACA JUGA: KAI Beri Diskon 20% untuk Perjalanan Kereta Api Sepanjang September 2025, HUT ke 80
BACA JUGA:Honda Brio Mobil Desain Mewah dan Canggih Berukuran Kecil dan Simpel Memikat Konsumen
“Prinsipnya, Posbankum bukan hanya tempat konsultasi, tapi juga wadah membangun kesadaran hukum di masyarakat desa,” ujarnya.
Pemkab Seluma menargetkan pembentukan Posbankum dimulai pada 2025 dan secara bertahap hadir di seluruh 202 desa dan kelurahan dalam dua tahun ke depan. Dengan langkah ini, desa diharapkan tidak hanya menjadi pusat pemerintahan, tetapi juga pusat edukasi hukum bagi warganya.(adt)