Bawaslu Terancam tak Berkantor, Pinjam Pakai Gedung Eks Perpustakaan Belum Jelas

Selasa 26-08-2025,09:18 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

Hanya saja, keberadaan mereka di sana tidak bersifat permanen, karena statusnya sebatas pinjam pakai. Sesuai aturan, aset milik daerah dapat dipinjamkan kepada lembaga lain, namun sifatnya sementara dan bisa ditarik kembali kapan saja jika diperlukan pemerintah.

 

Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Seluma soal memperpanjang izin pinjam pakai untuk Bawaslu, atau merelokasi mereka ke tempat lain, sembari memutuskan nasib gedung eks perpustakaan yang sudah kosong sejak perpustakaan daerah pindah ke gedung barunya.(adt)

Kategori :