Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari Pratama Arhan maupun Azizah Salsha mengenai gugatan cerai ini. Perkara itu teregister dengan nomor 4274/Pdt.G/2025/P.Tgrs. Tapi dalam lembar jadwal, nama yang berperkara itu disamarkan.
Dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) nomor perkara itu terdaftar cerai talak. Diketahui, cerai talak adalah cerai yang didaftarkan pihak suami, terhadap istri. Jika yang melayangkan adalah istri, biasa disebut cerai gugat.
BACA JUGA: LRT Kabupaten Bandung Baru Beroperasi 2030, Ini Alasannya
BACA JUGA:Jelang Dua Tahun LRT Jabodebek Beroperasi, Sudah Dapat Kepercayaan Publik
Di SIPP tersebut, baik nama tergugat maupun penggugat disamarkan. Hanya tertulis pendaftar tersebut diwakili oleh Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum Pratama Arhan. Gugatan cerai Arhan dilayangkan 1 Agustus 2025. Beberapa jam setelah sidang tersebut, pihak Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, masih belum bisa ditemui.