Lagu di Acara Nikahan Dikenakan Royaliti, Ini Penegasan Wamen Otto Hasibuan

Sabtu 16-08-2025,14:35 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

Lebih lanjut, ia menegaskan untuk menyelesaikan permasalahan ini salah satunya adalah merevisi UU Hak Cipta. Serta menegaskan pihak mana saja yang bisa ditagih royaltinya oleh LMK.

 

"Pertama saya katakan bahwa perlu revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta ini, karena ada beberapa hal yang masih belum sejalan dengan jiwa daripada pencipta itu sendiri," katanya.

"Dan perlu dilakukan sosialisasi tentang keberadaan dari LMK dan apa saja yang bisa ditagih oleh LMK," sambungnya.

BACA JUGA:Akhir Pekan Seru Bareng Teman, Sabrina BRI Jadi Solusi Cari Tempat Nongkrong Hits dan Asyik Terdekat

Dilansir dari detik.com, sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menilai pesta pernikahan perlu membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial. Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja mengatakan musik atau lagu dengan hak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti karena dianggap sebagai ruang publik.

 

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dihubungi detikcom, Selasa (12/8).

 

 

 

Kategori :