PLN memastikan bahwa kebijakan tarif listrik bertujuan menjaga keberlanjutan pasokan energi, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi masyarakat.
Tarif Listrik Rumah Tangga
450 VA (subsidi): Tarif tetap Rp415/kWh sesuai kebijakan pemerintah.
900 VA bersubsidi: Tarif tetap Rp605/kWh, tidak mengalami perubahan.
900 VA non-subsidi hingga 2.200 VA: Tarif berlaku pada kisaran Rp1.400 – Rp1.700/kWh.
Tarif Listrik Bisnis
Golongan bisnis kecil (B1) dan menengah (B2) dikenakan tarif berkisar Rp1.700 – Rp2.000/kWh. PLN menyebutkan, penyesuaian ini mempertimbangkan kebutuhan operasional dan menjaga daya saing usaha.
Tarif Listrik Industri
Untuk pelanggan industri skala menengah (I3) dan besar (I4), tarif berada pada kisaran Rp1.400 – Rp1.600/kWh. PLN menegaskan, sektor industri strategis masih mendapatkan perhatian khusus agar tidak terdampak signifikan oleh kenaikan biaya energi.
Golongan Sosial dan Pemerintahan