Ada PMK Baru Untuk Krypto, Indodax Lakukan Penyesuaian Biaya Pajak Sesuai PMK Nomor 50 Tahun 2025

Sabtu 02-08-2025,08:03 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

JAKARTA, Radarseluma.Disway.i - Menteri Keuangan mengeluarkan aturan baru tentang Kripto. Aturan ini tertuang di PMK Nomor 50 tahun 2025.

Sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perpajakan aset kripto, INDODAX sebagai crypto exchange yang aman dan terpercaya di Indonesia akan menyesuaikan biaya pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

 

Penyesuaian ini sudah berlaku mulai Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 00:00 WIB (UTC+7) untuk semua pair pada market IDR dan USDT yang terdaftar di INDODAX.

 

Penyesuaian ini berlaku pada komponen pajak dalam all-in-fees (biaya trading + pajak + biaya CFX), di mana pembelian aset kripto tidak lagi dikenakan PPN dan penjualan aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 0,21%, sesuai dengan PMK No. 50 Tahun 2025.

 

Berikut rincian tarif sesudah penyesuaian pada market IDR dan USDT di INDODAX: 


--

 

 

Berikut cara melihat detail all-in-fee setelah penyesuaian pada website INDODAX:

 

 

Kategori :