Sementara itu masyarakat SAM dan SA mendesak Pemkab Seluma agar menyelesaikan persoalan tapal batas dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Karena sebanyak 7 Desa di Kabupaten Seluma saat ini masuk kedalam peta administratif wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Setelah keluarnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang mengubah batas antara Seluma dan Bengkulu Selatan. Akibatnya, sekitar 1.400 hektare lahan di tujuh desa Kecamatan SAM dan SA kini terpetakan masuk Bengkulu Selatan.(adt)