Tujuan Utama Gubernur Larang Sekolah Koordinir Pembuatan Seragam, Bantu Hidupkan Usaha Rakyat

Selasa 29-07-2025,08:03 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

"Soal seragam kemarin itu kita sudah rapat bersama stakeholder, MKKS, KKS, kemudian ada Korwil. Rapat ini untuk menindaklanjuti Permendikbud Ristek tahun 2022 tentang seragam sekolah. Di dalam Permendikbud Ristek itu seragam sekolah dibagi menjadi empat jenis yaitu seragam nasional, seragam sekolah, sergam khas sekolah, dan seragam adat. Untuk yang kita rapatkan kemarin itu adalah seragam khas sekolah dan seragam adat," kata Munarwan, kemarin.

 

BACA JUGA:BPD Taba Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Kades, Terkait Dugaan Asusila

 

Untuk seragam sekolah dikatakan Munarwan ada dua jenis yaitu seragam olahraga dan seragam baju muslim. Sedangkan untuk seragam adat, dipilih seragam batik.

 

 

 "Jadi menindaklanjuti Permendikbud Ristek itu sekolah dilarang menjual dan pemerintah daerah dilarang menjual seragam. Jadi kalau ada tadi oknum baik itu konten kreator ataupun siapa saja. Kalau mereka menawarkan seragam wali murid itu terserah mereka. Soal ada oknum yang mengatasnamakan bupati, Kadis Dikbud, mungkin nanti kepala sekolah mungkin itu trik marketing," jelasnya.

Kategori :